Sunday, February 8, 2015
Syarat Klaim Jamsostek Untuk Jaminan Hari Tua (JHT)
0
comments
Tenaga kerja di Indonesia dilindungi dengan sejumlah undang-undang yang mengaturnya. Salah satu diantaranya adalah yang mengatur tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dengan keluarnya Undang-Undang No. 3 Tahun 1992. Sebagai perangkat teknis untuk melaksanakan undang-undang tersebut, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah mengenai Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja yaitu PP No. 14
Labels:
jamsostek,
jamsostek jht,
jamsostek sebelum 5 tahun,
jamsostek terbaru,
pencairan jamsostek,
prosedur klaim jamsostek,
syarat klaim jamsostek
Related posts:
Setiap artikel terbaru akan terkirim ke email Anda. Jadi, membacanya langsung dari email saja.
Yukk, berlangganan!!
0 comments:
Post a Comment