Sunday, February 8, 2015
Syarat Pencairan Jamsostek dan Tata Caranya
0
comments
Bila anda adalah pekerja swasta tentu anda sudah diikutkan dalam asuransi Jamsostek. Jamsostek adalah perusahaan bentukan pemerintah yang memiliki tugas mengurusi jaminan sosial bagi tenaga kerja di Indonesia. Saat ini Jamsostek telah berganti menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Cakupan Jamsostek sendiri meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), TK-LHK (
Labels:
dana jamsostek,
jamsostek kartu hilang,
jamsostek terbaru,
jika kartu hilang,
sebelum 5 tahun,
syarat pencairan jamsostek,
tata cara pencairan dana jamsostek
Related posts:
Setiap artikel terbaru akan terkirim ke email Anda. Jadi, membacanya langsung dari email saja.
Yukk, berlangganan!!
0 comments:
Post a Comment